![]() |
Pengumuman ini dilakukan agar masyarakat tahu berapa besar nominal yang harus dikeluarkan selama proses pengurusan dan juga agar mereka terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
- SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
- SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
- SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
- SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
- SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
- SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan
- STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai.
Resource Mirror
Blogger Comment
Facebook Comment